Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kemenhut dan Dishut Lampung Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Batu Serampok

Senin, 1 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ilustrasi - Truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar. ANTARA /Aditya Pradana Putra
Dengarkan dgn suara Siap
2.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mengamankan dua pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, mengatakan kedua pelaku berinisial NRM dan DP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melakukan aktivitas penebangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.

Menurut Hari, penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan NRM memasuki kawasan hutan pada 21 Mei 2026 dan menebang sekitar 30 batang pohon secara ilegal. Hasil tebangan kemudian diangkut oleh DP menggunakan kendaraan sebelum keduanya berhasil diamankan petugas.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan. Tidak boleh ada lagi pihak yang menggunakan alasan ekonomi untuk membenarkan tindakan yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan,” ujar Hari dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, NRM merupakan residivis yang sebelumnya pernah diamankan petugas dan mendapat peringatan keras karena melakukan aktivitas di kawasan konservasi. Sementara itu, DP berperan sebagai sopir yang mengangkut hasil pembalakan liar.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran, satu unit gergaji mesin, alat bantu penebangan berupa golok, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil tebangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kemenhut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perusakan hutan guna menjaga kelestarian kawasan hutan dan keseimbangan lingkungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.