Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Direktur PT CV Asaykhana sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Selasa, 7 Jul 2026
Editor: Eky
Kejati DKI Jakarta menetapkan Direktur PT CV Asaykhana sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif di Kementerian PU periode 2023–2024 dengan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar. (Sumber: Penkum Kejati DKI Jakarta)
Dengarkan dgn suara Siap
4.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan JND, Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik pada Senin (6/7/2026).

Selain menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana, JND juga diduga mengendalikan sejumlah perusahaan lain, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari, terhitung mulai 6 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, JND diduga bekerja sama dengan tersangka lain dalam merekayasa proyek-proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama 2023 hingga 2024. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan melebihi Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati DKI Jakarta menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.

Selain memeriksa saksi dan ahli keuangan negara, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.