Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kejagung Tegaskan Tak Intervensi KPK soal Jaksa HSU yang Kabur saat OTT

Minggu, 21 Des 2025
Editor: Eky
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.(Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Dengarkan dgn suara Siap
7.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya siap membantu KPK dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka, meski yang bersangkutan merupakan jaksa aktif.

“Kami akan membantu KPK. Jika yang bersangkutan berada di lingkungan kami, pasti akan diserahkan kepada penyidik KPK. Tidak ada intervensi,” ujar Anang, seperti dikutip dari tribunnews, Minggu (21/12).

Sebelumnya, KPK mengancam akan memasukkan Tri Taruna Fariadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tidak segera ditemukan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Tri Taruna melarikan diri saat hendak diamankan dalam OTT pada 18 Desember 2025.

Menurut Asep, proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari tersangka di lokasi kejadian. “Berdasarkan laporan petugas, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri saat akan diamankan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

Asep menegaskan, KPK masih melakukan pencarian intensif terhadap Tri Taruna. Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, status DPO akan segera diterbitkan.

“Kami terus melakukan pencarian. Jika tidak ditemukan, tentu akan kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Dalam proses pencarian, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, aparat penegak hukum terkait, serta keluarga tersangka.

Tri Taruna Fariadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Hingga saat ini, ia belum berhasil ditangkap dan masih dalam pelarian.

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan dua pejabat Kejaksaan Negeri HSU lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.