JAKARTA (kabarpublik.id) – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers Rabu (14/1/26), menyampaikan bahwa buronan tersebut diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Kompleks Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Buronan yang diamankan bernama Frengky Ratu Taga (45), kelahiran Ende, 28 Oktober 1980. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Katolik, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Alamat terakhir yang tercatat berada di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Frengky Ratu Taga tercatat sebagai DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan pada tahun 2026. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022.
Dalam putusan tersebut, Frengky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan.
Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, Frengky Ratu Taga dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum lanjutan.
Jaksa Agung menegaskan agar seluruh jajaran terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.





