Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kabid Basyuni Thahir Buka Rakor KPH Provinsi Maluku Utara

Kamis, 15 Jun 2023
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
22.4K pembaca

Laporan : Yadi / Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, H. M Sukur Lila diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Basyuni Thahir membuka secara resmi rapat koordinasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Maluku Utara, di Kota Ternate.

Dalam rapat koordinasi tersebut melibatkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIV Ambon, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku-Papua, para pejabat eselon III lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD KPH lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dan para pejabat fungsional lingkup Dinas Kehutanan Maluku Utara, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Sukur Lila yang dibacakan oleh Basyuni menyampaikan, KPH memiliki peran penting agar hutan dapat memperoleh optimalisasi pemanfaatannya, baik dari sisi ekonomi, ekologi, maupun sosial budaya.

Ia menyebut, KPH dapat memberikan peran dalam menunjang pembangunan wilayah sesuai dengan potensi dan kapasitas sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di dalam maupun sekitar hutan yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan (green economics).

“Serta menjadi penggerak ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat dan dunia usaha. Fungsi KPH dalam meningkatkan tata kelola hutan, termasuk kemitraan dengan masyarakat lokal, memungkinkan KPH memenuhi peran perantara kebijakan pusat dan lokal,” ucapnya di Hotel Muara Mall Ternate, Rabu (14/06/2023).

Sambil mengambil peran transformatif agar KPH bisa memenuhi mandatnya, upaya yang lebih terpadu dari pemerintah pusat dn provinsi masih diperlukan. Hal ini termasuk konsistensi dalam kebijakan dan peraturan pemerintah sehingga komunikasi kebijakan yang lebih baik serta komitmen memperkuat kapasitas KPH.

Dikatakan, untuk dapat menjalankan fungsi KPH secara menyeluruh maka diperlukan sinkronisasi program kegiatan antara UPTD KLHK dan UPTD KPH, serta pembagian peran antara institusi pengurusan hutan provinsi oleh Dinas Kehutanan dan institusi pengelolaan hutan oleh KPH diharapkan dapat memperkuat efektivitas dan efisiensi kegiatan di bidang kehutanan.

“Dengan cara ini maka arah menuju pengelolaan hutan yang lestari atau sustainable forest management akan lebih jelas dan mudah diukur. Tantangan selanjutnya yang dihadapi dinas dan KPH adalah merumuskan tugas, peran, dan wewenang antara keduanya, sehingga tumpang tindih bisa diminimalkan atau pembagian peran yang proporsional,” papar Basyuni Thahir.

Basyuni menyatakan, KPH sebagai organisasi pengelolaan hutan ditingkat tapak merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan yang mendukung masyarakat mandiri dan hutan lestari. Saat ini di Maluku Utara terdapat 12 unit KPH, yang telah memiliki dokumen RPHJP yang sudah disahkan.

Penilaian kinerja KPH saat ini berpedoman pada revisi Renstra KLHK 2020-2024, yang dimana nomenklatur KPH maju telah bertransformasi menjadi KPH Efektif. Standar penilaian KPH Efektif telah dibangun dengan mengakomodir beragama kepentingan melalui konsultasi publik, yang berdasarkan pada RPHJP dan RPHJPd yang dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan.

“Melalui penilaian kinerja efektif ini diharapkan dapat mewujudkan KPH efektif yang dirasakan outcome oleh masyarakat, antara lain, dalam bentuk jumlah kelompok ekonomi produktif masyarakat yang terbentuk, peningkatan ekonomi bagi masyarakat, peningkatan akses pasar yang berkelanjutan dalam rangka masyarakat mandiri, serta terwujudnya pengelolaan hutan lestari berupa penurunan jumlah konflik tenurial,” sebut Basyuni.

Selanjutnya, pengamanan kawasan hutan dari gangguan hutan dan terpeliharanya tutupan hutan. Untuk itu sebelum dilakukan penilaian terhadap kinerja KPH, diharapkan KPH telah menyusun RPHJP dan RPHJPd masing-masing, dan memastikan RPHJPd digunakan dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

“Karena RPHJP dan RPHJPd adalah merupakan salah satu dokumen yang menjadi prasyarat penilaian organisasi KPH yang efektif. Besar harapan saya agar kegiatan ini bukan semata – mata hanya acara seremonial saja, tetapi dapat menghasilkan suatu rumusan kebijakan yang realistis, sehingga mampu menumbuhkan organisasi KPH yang efektif untuk mendukung masyarakat mandiri dan hutan lestari,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.