JANJIKAN JADI CPNS TANPA TES, SEORANG PEDAGANG TIPU KORBANNYA HINGGA PULUHAN JUTA

HUKRIM, PEKALONGAN323 Dilihat

Laporan : Abdul Rochim (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba

PEKALONGAN [KP] – Sat Reskrim Polres Pekalongan mengamankan seorang Tersangka yang diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan memasukkan seseorang menjadi PNS tanpa tes, Sabtu (11/4/2020)

Tersangka bernama Sutarno Alias Teguh (40) yang merupakan warga Desa gandarum Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Minggu (12/04/2020) membenarkan terkait penangkapan terhadap Tersangka yang diduga pelaku penipuan dengan modus menjanjikan bisa menjadikan anak korban menjadi PNS tanpa melalui tes.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan kejadian berawal pada tahun 2019 saat Korban yang berinisial SM (50) warga Kecamatan Paninggaran kenal dengan Tersangka, kemudian keduanya beberapa kali bertemu kurang lebih 5 (lima) kali pertemuan. Tersangka pun menawarkan PNS tanpa tes untuk anak Korban.

Selanjutnya pada bulan Februari 2019 Korban mulai tergiur ucapan Tersangka hingga masuk dalam perangkap bujukannya untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap sebanyak 7 (tujuh) kali sejak tanggal 5 Februari 2019 s/d 18 Mei 2019 senilai Rp.38.150.000,- (tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Karena apa yang telah dijanjikan Tersangka kepada Korban tidak ditepati, maka sejak bulan Juli 2019 Korban menagih janji kerumah Tersangka. Namun, lagi-lagi Tersangka menyampaikan bahwa anak Korban akan langsung bekerja, dan saat ini tengah menunggu proses pakaian seragam.

Pada hari Selasa, 3 Maret 2020, sekitar pukul 10.00 wib Korban menemui Tersangka dirumahnya, untuk menagih janjinya yang tak kunjung tiba.

Tersangka akhirnya membuat surat pernyataan yang isinya bahwa dirinya bersedia mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh Korban, dengan keterangan bahwa CPNS 2019 gagal.

Namun setelah hari yang sudah disepakati bersama Selasa, 17 April 2020 Tersangka tidak menepati janjinya lagi, bahkan Korban sebelumnya sudah menagih kepada Tersangka sebanyak kurang lebih 10 kali dan sampai sekarang tidak dikembalikan. Karena merasa ditipu, Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisi.

“Saat ini Tersangka sudah diamankan pihak kepolisian di Polres Pekalongan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar