JAKARTA (kabarpublik) – Pelaksanaan Program Sumur Tua dan Sumur Rakyat berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dinilai lambat, di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menyayangkan minimnya respons perusahaan migas terhadap proposal koperasi dan UMKM yang ingin mengelola sumur rakyat secara legal.
Menurut dia, legalisasi sumur tua merupakan kebijakan yang diharapkan bisa menambah pasokan minyak domestik sekaligus memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat desa di sekitar wilayah eksplorasi.
Pernyataan itu disampaikan Dewi pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Kepala SKK Migas dan 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), beberapa waktu lalu.
“Ini bukan hanya aspirasi Dapil saya, tapi representasi semua sumur rakyat dan sumur tua yang ada di berbagai region, terutama Sumatera,” katanya, seperti dikutip dari Parlementaria, Senin (17/11/2025).
Indonesia, kata dia, memiliki 45 ribu sumur rakyat dan lebih dari 13 ribu sumur tua yang bisa menjadi sumber produksi legal bila perusahaan migas mendukung implementasinya. Sayang peluang itu terhambat lambatnya respons perusahaan terhadap permohonan dari koperasi dan UMKM.
Berdasar laporan, banyak proposal sudah memenuhi seluruh syarat Permen 14 Tahun 2025, baik dari sisi legalitas maupun teknis, namun tidak diproses. “Saya yang anggota dewan saja, ketika menyampaikan aspirasi warga ke Dirut PHE, tidak direspons. Hanya ucapan terima kasih. Itu kan tidak benar,” tandasnya.
Menurut politisi Golkar itu, bila dibiarkan, kondisi itu menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang sudah menunggu legalitas untuk bisa bekerja secara terbuka. Bukan hanya itu, dia juga kerap menerima keluhan masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi pengeboran migas.
Seperti diketahui, banyak warga merasa belum merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran industri, meski mereka menanggung dampak lingkungan.
“Hal-hal kecil seperti budidaya ikan atau peternakan ayam mungkin dianggap sepele oleh perusahaan, tapi bagi mereka itu sangat berharga. Bisa untuk makan, bisa untuk bayar sekolah anak,” tuturnya.
Di tengah tekanan kebutuhan energi nasional, tegasnya lagi, program ini tidak boleh berubah menjadi janji yang tidak terlaksana. Karena itu ia meminta SKK Migas dan K3S menjalankan regulasi sesuai arahan pemerintah.
DIa mengingatkan, kebijakan legalisasi ini merupakan program yang didukung Presiden Prabowo Subianto, sehingga perusahaan Migas wajib menjalankan sungguh-sungguh.
“Sepanjang persyaratan dipenuhi, jangan lama-lama, tolong segera diproses,” pungkasnya.







