JAKARTA (kabarpublik.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie Adriansyah, Imigrasi juga memberlakukan pencegahan terhadap Don Ritto (DR), tersangka lain dalam perkara yang sama.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR,” kata Hendarsam di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Imigrasi terhadap proses penegakan hukum, sekaligus untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 yang diumumkan pada 6 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, pada 8 Juli 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah sempat mengakui bahwa salah satu rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya. Pada dini hari 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus yang telah disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam tiga perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah. Selanjutnya, penanganan perkara itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.






