Hakim Tolak Gugatan 12 Tersangka PETI, Gakkum Kehutanan Segera Limpahkan ke Jaksa

Minggu, 22 Feb 2026
Oleh Eky
Suasana sidang praperadilan 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sebelum hakim membacakan putusan yang menolak permohonan para tersangka, Februari 2026.(Sumber: kehutanan.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
23K pembaca

PANGKALAN BUN (kabarpublik.id) – Upaya hukum 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting kandas. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka terkait proses penyidikan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada 18 Februari 2026. Hakim menyatakan seluruh dalil pemohon tidak terbukti dan tahapan penyidikan telah sesuai prosedur hukum.

Komitmen Tuntaskan Kasus

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk proses penuntutan.

“Kami mengapresiasi putusan hakim yang menguatkan prosedur penyidikan. Ini hasil sinergi Gakkum Kehutanan, Balai TN Tanjung Puting, Ditreskrimsus, Sat Brimob Polda Kalteng, hingga Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.

Kasus ini dinilai serius karena mengancam habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang dilindungi.

Kronologi Penangkapan

Perkara bermula dari operasi gabungan pada November 2025 di dalam kawasan taman nasional. Tim gabungan menangkap tangan 12 orang saat melakukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Kedua belas tersangka berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41).

Melalui kuasa hukum, mereka mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN pada 28 Januari 2026, menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Sidang berlangsung pada 9–13 Februari 2026 dengan agenda pembacaan jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi, serta penyampaian alat bukti dan kesimpulan.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan ditolaknya praperadilan, penyidik memastikan berkas perkara segera dirampungkan untuk tahap penuntutan. Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen negara melindungi kawasan konservasi dari praktik eksploitasi ilegal.

Taman Nasional Tanjung Puting dikenal sebagai salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati di Kalimantan, termasuk habitat penting bagi orangutan dan berbagai spesies langka lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.