Breaking News
Live Update Berita Terkini

Hakim Soroti Miskomunikasi Polda Metro Jaya dalam Penanganan Laporan Aktivis KontraS

Selasa, 2 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna membacakan putusan sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Dengarkan dgn suara Siap
3.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdapat miskomunikasi di internal Polda Metro Jaya dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Penilaian tersebut disampaikan Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata terdapat miskomunikasi di antara institusi Termohon,” kata Suparna dalam persidangan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berjalan dan belum diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 1 April 2026. Saat itu disebutkan bahwa kewenangan penyidik kepolisian telah berakhir setelah hasil penyelidikan dan barang bukti diserahkan kepada Puspom TNI.

Majelis hakim menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara oleh kepolisian telah selesai, padahal secara administratif penyidikan masih berlangsung.

“Hal yang demikian membuat masyarakat, terutama korban, menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai,” ujar Suparna.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Polda Metro Jaya masih menjalankan proses penyidikan karena belum menerbitkan SP3 atas laporan yang diajukan Andrie Yunus.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menekankan bahwa pelimpahan barang bukti kepada Puspom TNI tidak menghapus kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara kepada pelapor.

Pengadilan menilai koordinasi dan komunikasi yang jelas antarinstansi diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan serta tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat maupun pihak yang melapor.

No More Posts Available.

No more pages to load.