Laporan : Roni Mulyana (JMSI), Editor : Mahmud
CIMAHI [KP] – Paket Bantuan Pangan berupa 20 kg beras dan indomie yang bersumber dari APBD Kota Cimahi sudah didistribusikan bagi 17.603 KK yang terdampak Covid-19 beberapa waktu lalu.
Menanggapi paket bantuan Pangan tersebut, Heri Sambas Sekertariat Presidium Cimahi mempertanyakan klarifikasi dari Bansos berupa beras tersebut karena khawatir terjadi penyelewengan.
“Klarifikasi beras yang tersalurkan atau disalurkan dengan yang diajukan coba cek ke lab yang ada di kota Bandung. Kawan-kawan boleh periksa itu karena khawatir terjadi penyelewengan di beras itu.” ujarnya kepada wartawan kabarpublik.id , Rabu, 27 Mei 2020.
Hal ini dilakukan Heri karena menyadari masyarakat awam tidak paham dan hanya bisa menerima saja bantuan dari Pemkot Cimahi.
“Masyarakat tidak mengerti dan tidak paham beras premiumkah, mediumkah yang diterimanya dan hanya menerima kemasannya saja, beras dan mie instan” kata Heri lagi.
Menanggapi Pernyataan elemen masyarakat tersebut, Dikdik Suratno N, Sekda Kota Cimahi menyebutkan pengunaan anggaran harus sesuai aturan yang ada.
“Siapapun yang diberikan tugas menanggulangi Covid-19 ini menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) harus betul-betul sesuai dengan aturan yang ada.” jelasnya kepada wartawan kabarpublik.id saat diminta keterangan, Kamis, (28/05/2020)
Dikdik pun menyebutkan Walikota Cimahi dengan tegas apabila ada penyimpangan dikemudian hari akan menerapkan sanksi terhadap siapapun.
“Dan kami dari pemerintah kota insya Allah akan cukup amanah akan menjaga betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku, yakinkan itu, Walikota pun dengan tegas siapapun yang melakukan hal yang tidak seharusnya maka sanksi siap diberikan.” tutupnya.#[KP]






