Breaking News
Live Update Berita Terkini

Dua Terhukum Qanun Jinayah Jalani Hukuman Cambuk

Rabu, 22 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
Terhukum qanun jinayat menjalani hukuman cambuk di Simeulue, Aceh, Selasa (21/7/2026). ANTARA/HO-Humas Kejari Simeulue
Dengarkan dgn suara Siap
2.4K pembaca
BANDA ACEH  (Kabarpublik.id) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk dua terhukum yang terbukti bersalah melanggar qanun jinayah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di hadapan umum yang dipusatkan di halaman Masjid Tgk Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, Selasa.

Kedua terhukum cambuk tersebut yakni Fitra Saputra dengan hukum 10 kali cambuk karena terbukti melakukan maisir atau perjudian, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Serta Erdi Novia dengan hukuman 100 kali cambuk karena terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kepala Kejari Simeulue Ilhamd Wahyudi mengatakan pelaksanaan hukum cambuk merupakan bagian proses penegakan hukum pelaksanaan syariat Islam yang berlaku secara konstitusional di Provinsi Aceh.‎

‎”Kejari Simeulue berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan kewenangan penegakan hukum secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd Wahyudi mengharapkan hukuman cambuk di hadapan umum tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar syariat Islam.

“Eksekusi cambuk ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat Islam tersebut tidak ditiru oleh yang lainnya,” kata Ilhamd Wahyudi. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.