DPRD KAJI PERMINTAAN PEMDA ATAS PENJUALAN ASET DAERAH


Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba


KABUPATEN GORONTALO [KP] – Menindak lanjuti surat pemerintah daerah tentang permintaan persetujuan penjualan barang milik daerah, maka pihak DPRD membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji hal tersebut.


Pansus ini ditetapkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo yang disaksikan langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelsaon PoMalingo.

Adapun nama-nama dalam pansus tersebut yakni koordinator : Syam T. Ase, Ketua : Sahmid Hemu Wakil Ketua : Hendra R. Abdul, Anggota : 1. Jayusdi Rivai, 2. Iskandar Mangopa, 3. Arifin Kilo, 4. Sarifa Pangalima, 5. Wisno Nusi, 6. Hamka Pakaja, 7. Selvie Mandagi, 8. Nasir S. Potale, 9. Asni U. Menu, 10. Irman Mooduto, 11. Anton Ahmad, 12. Asri Halida (Bukan Anggota Dewan).

Tim pansus ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai tanggal 13 Juli 2020, dan dapat diperpanjang oleh Pimpinan Pansus atas persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar