Breaking News
Live Update Berita Terkini

DPRD Banjarmasin Matangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Warga

Minggu, 14 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Anggota Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa asap rokok, Rayhan Ananto. (ANTARA/HO-Humas DPRD Banjarmasin)
Dengarkan dgn suara Siap
5.6K pembaca

BANJARMASIN (kabarpublik.id) – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui penciptaan lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Banjarmasin, Rayhan Ananto, mengatakan fokus pembahasan saat ini adalah penentuan titik-titik kawasan publik yang akan ditetapkan sebagai area bebas asap rokok.

“Penguatan aturan terus kami lakukan, terutama terkait penetapan lokasi-lokasi yang masuk kategori kawasan tanpa rokok di ruang publik,” ujar Rayhan di Banjarmasin, Minggu (14/6).

Menurutnya, revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tersebut tetap mengedepankan keseimbangan hak seluruh warga negara, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh udara yang bersih dan sehat.

Dalam proses pembahasan, DPRD juga memperhatikan berbagai aspek teknis dan substansi aturan, mulai dari penetapan kawasan tanpa rokok, mekanisme pengawasan, hingga strategi sosialisasi kepada masyarakat agar regulasi dapat diterima dan dipatuhi secara luas.

Rayhan menegaskan, keberadaan regulasi ini menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di fasilitas umum dan area yang banyak dikunjungi warga.

Beberapa lokasi yang diprioritaskan sebagai kawasan tanpa rokok antara lain lingkungan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, serta berbagai ruang publik lainnya.

“Masih banyak titik kawasan yang akan diatur dalam regulasi ini demi memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Rayhan, tujuan utama aturan tersebut adalah mengurangi dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya budaya hidup sehat di Kota Banjarmasin.

Selain sebagai instrumen hukum, regulasi ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman.

DPRD Kota Banjarmasin berharap pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

No More Posts Available.

No more pages to load.