DPC PERADI GORONTALO BERI SANTUNAN KEPADA ANGGOTA YANG MENINGGAL

Sabtu, 2 Nov 2019
Pengurus DPC Peradi Goronalo menyerahkan santunan kepada keluarga anggota yang meninggal, Jumat (01/11/2019)
Dengarkan dgn suara Siap
10.7K pembaca

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

POHUWATO [KP] — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gorontalo memberikan asuransi kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia. Santunan diberikan kepada keluarga ahli waris Alm. Tomy Haras, SH, Alm. Fredrik Goe, SH , dan Alm. Harsono Ibrahim, SH.,MH.

Pemberian asuransi tersebut dirangkai dengan acara Rapat Anggota Cabang Ke-II Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Gorontalo di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato, Jum’at, (01/11/2019)

“Ini bentuk kepedulian Peradi kepada anggota yang telah mendahului,” terang Ketua DPC Peradi Gorontalo, Otto S.P Haras, SH.,MH.,LCA saat memberikan sambutan pada acara pembukaan RAC Peradi Ke-II

Dijelaskan Otto, pemberian santunan kepada keluarga anggota Peradi yang meninggal, adalah sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sesama anggota advokat.

“Selama ini, almarhum dinilai telah memiliki kontribusi dalam organisasi advokat Peradi,” ungkapnya.

Menurutnya, seluruh advokat yang bernaung dalam payung organisasi Peradi mendapatkan hak asuransi. Meski baru beberapa bulan tercatat sebagai anggota, berhak mendapat asuransi tersebut.

“Memang, tidak terlalu besar. Tapi, ini sedikit membantu mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan,” jelas Badrus seperti yang dikutip pada Jaringan Berita SMSI, gorontaloonline.info.

Sementara itu, salah satu keluarga almarhum penerima asuransi mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada DPC Peradi Gorontalo lantaran telah menguruskan persyaratan untuk pencairan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Keluarga Besar Peradi Gorontalo,” katanya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.