Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Dalam upaya memperkuat sinergi dan integrasi pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Provinsi Gorontalo bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggelar Fokus Group Discussion (FGD), pada Kamis (01/02/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Anjungan DC2 Cafe Rooftop, Kota Gorontalo ini, dihadiri oleh Kepala Dinas P2PA Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H. M.H, Wakil Ketua LPSK RI Dr. Manager Nasution, M.H. M.A, dan Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK Dr. Muhammad Ramdan S.H. M.Si.
FGD ini juga melibatkan berbagai lembaga, seperti Polda Gorontalo dan jajaran Polres Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Bappas Gorontalo, serta Dinas PPPA dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.
Kadis P2PA Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, dalam sambutannya, menyampaikan komitmen untuk terus memperkuat kerjasama antarinstansi guna melindungi hak-hak saksi dan korban.
“Melalui FGD ini, kita berharap dapat bersama-sama mengidentifikasi tantangan dan mengevaluasi strategi dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” ujar dr. Yana.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Manager Nasution, juga menekankan pentingnya kolaborasi erat antarinstansi untuk mengoptimalkan upaya perlindungan.
Ia membeberkan beberapa program layanan dan perlindungan LPSK yang tertuang dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut kata dia, LPSK memiliki mandat untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik dan perlindungan hukum.
Tak hanya itu saja, LPSK juga memfasilitasi hak pemulihan bagi korban kejahatan, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan Psikososial, serta fasilitasi kompensasi dan restitusi.
“Subyek perlindungannya sendiri yakni saksi, saksi pelaku (JC), korban, keluarga, pelapor (WB), ahli dan saksi terkait,” jelas Manager Nasution.
Salah satu aspek penting yang juga dibahas yakni syarat pemberian perlindungan oleh LPSK terhadap saksi dan korban.
Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan, menyebutkan syarat syarat tersebut diantaranya, untuk saksi dan korban yaitu, sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, hasil analisis medis dan psikolog dan rekam jejak kejahatan/tindak pidana yang pernah dilakukan.
Kemudian syarat bagi saksi pelaku, yakni tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana tertentu (Prioritas LPSK), sifat pentingnya keterangan saksi pelaku untuk mengungkap tindak pidana, bukan pelaku utama dalam perkara yang diungkap, bersedia mengembalikan aset yang didapat dari kejahatan, dan adanya ancaman fisik maupun psikis, yang faktual maupun potensial terhadap diri saksi pelaku maupun keluarganya.
Sementara itu untuk syarat pelapor dan ahli, Ramdan katakan syaratnya adalah sifat pentingnya keterangan pelapor dan ahli, serta tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli.
“Untuk cara mendapatkan perlindungan LPSK, para saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli baik atas inisiatif sendiri maupun didampingi kuasa hukum, keluarga dan pejabat berwenang dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK. Kemudian LPSK akan melakukan pemeriksaan permohonan, dan keputusan LPSK akan diberitahukan paling lambat 7 hari kepada pemohon,” jelas Ramdan.
Pertemuan ini mencerminkan komitmen serius Pemerintah Provinsi Gorontalo dan LPSK untuk membangun fondasi perlindungan yang lebih kokoh.
Ramdan berharap hasil FGD ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan kebijakan dan implementasi pelayanan perlindungan di Provinsi Gorontalo.
“Kami berharap FGD ini dapat menjadi platform efektif untuk bertukar pikiran dan pengalaman, sehingga kita dapat merancang solusi yang komprehensif,” pungkasnya.
Komentar