Breaking News
Live Update Berita Terkini

Dokter Tifa Didakwa Tindak Pidana Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Kamis, 2 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
Tersangka kasus terkait keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). ANTARA
Dengarkan dgn suara Siap
3.9K pembaca

JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Tersangka Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait tuduhan ijazah strata satu (S1) palsu.

Jaksa, dalam surat dakwaannya, menyebut perkara ini bermula ketika ajudan Joko Widodo (Jokowi) yakni Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.

“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial,” kata Jaksa Penegak Hukum dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan beragam unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Pada 22 April 2025 sampai 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada saksi Joko Widodo berupa 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo palsu.

Jaksa juga menyebut terdakwa Tifa tetap menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai unggahan di media sosial, bahkan dalam kegiatan diskusi dan tayangan obrolan atau perbincangan (talkshow).

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.