Laporan : Moh. Afandi (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Aktivis pemerhati korupsi, Dr. Rustam HS. Akili, SE., SH., MH. memenuhi panggilan Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan oleh Penyidik terkait laporan atas dugaan ujaran kebencian, Selasa (07/09/2019) pukul 17:00, bertempat di Polda Gorontalo.
Rustam Akili mengatakan, Alhamdulillah dirinya hari ini diundang dan dimintai klarifikasi tentang aduan saudara Rusli Habibi Cs. “Beberapa pertanyaan tadi yang ditanyakan pihak penyidik seperti apakah saya kenal Rusli Habibie, termasuk materi undangan kepada saya terkait ujaran kebencian 23 Juli lalu,” ungkap Rustam yang didampingi pengacaranya.
Sementara itu Kuasa Hukum Rustam Akili, Fransisko Manahampi, M.H mengatakan proses ini adalah masih proses selidik, jadi masih belum ada apa-apanya karena ini masih permintaan klarifikasi. Fransisko mengatakan jika asal-muasalnya masalah ini dari link berita yang diposting ke grup-grup.
“Jadi link berita laporan pak RH ke Polda itu diposting ke grup yang kemudian itu dibicarakan teman-teman yang di grup baik di Kahmi maupun di pelangi itu, atas perdebatan di dalam grup itu pak Rustam Akili melakukan klarifikasi seperti yang ada di grup Kahmi dan Pelangi, makanya dari klarifikasi itulah yang menjadi acuan dan bukti itu dari pihak pengadu,” ungkap Fransisko.
“Saya hanya menjelaskan di grup itu apalagi itu grup tertutup ‘Wa Kahmi dan Pelangi’. Kalau grup Kahmi itu adalah grup kita, saya menjelaskan apa yang terjadi pada saat pelaporan itu, katanya saya menggelapkan, saya menipu. Saya jelaskan di grup itu dan itu adalah link berita yang mereka masukkan ke group dan itu yang saya jelaskan tadi,” tutur Rustam Akili.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita harus ikuti proses ini, tetapi jangan kita menggunakan kewenangan untuk sembarang lapor orang, jadi pekerjaan kita ini hanya mau melapor-lapor? Tapi saya hormati itu sebagai hak mereka. Oleh sebab itu dengan semua laporan ini, dimana satu laporan di Polres dan di Polda saya minta segera selesai, sehingga saya butuh kepastian hukumnya,” tambahnya.
Dari persoalan ini, Rustam pun mengajak kepada seluruh masyarakat atau siapapun dia untuk berhati-hati dalam menggunakan medsos, menurutnya bukan tidak boleh, tapi hati-hati dan tidak bisa sembarang-sembarang, efeknya bisa dilapor. Dirinya pun berpendapat agar UU IT ini harus kita usulkan di review lagi karena tidak bisa berobsesi dan bebas berpendapat. Semua menurut Rustam dianggap ini penghinaan apalagi pejabat, kasihan rakyatnya. Tapi Rustam menegaskan jika semua tuduhan ini akan dijawab dengan kerja-kerja untuk rakyat.
“Untuk apa kita melapor, bagi saya hari ini dan seterusnya saya bekerja untuk rakyat buktinya di musim kemarau walaupun hanya kecil volumenya kami dari partai Nasdem membantu rakyat yang kekeringan, tidak ada air kami berikan air bersih siap minum dari pagi sampai malam sesuai kebutuhan dengan rata-rata 24.000 liter/hari karena kapasitas mobil kami hanya satu mobil armada, yang kemudian ini bukan aksi pencitraan tapi ini adalah program partai Nasdem dan komitmennya Rachmat Gobel,” tambahnya.
“Saya melihat ini bahwa ada kaitannya dengan politik, saya ini lebih berhati-hati dan saya menghimbau kepada masyarakat jangan sembarang menggunakan medsos ini karena akan jadi malapetaka bagi kita,”tegas Rustam Akili.
pihaknya pun akhirnya menggunakan para ahli untuk menanggapi laporan ini.
“Sejauh ini kita masih dalam proses selidik, prosesnya mungkin kita juga akan mengajukan ahli. Ada tiga ahli yang akan kita ajukan lagi yaitu ahli bahasa, hukum, dan IT, untuk proses selanjutnya kita tunggu saja pemanggilan selanjutnya,” tutup Fransisko Manahampi, M.H selaku Kuasa Hukum Rustam Akili.#[KP]
Komentar