Breaking News
Live Update Berita Terkini

Disperindag Raja Ampat Tera Ulang Alat ukur Timbangan di Pasar Mbilim Kayam.

Rabu, 3 Nov 2021
Editor: redaksi
Dengarkan dgn suara Siap
8.9K pembaca

Laporan ; Derek / Editor ; YR

RAJA AMPAT [kabarpublik.id] – Dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Raja Ampat mengoptimalkan penggunaan tera ulang alat ukur (timbangan) bagi pedagang di pasar Mbilim Kayam, distrik waisai kota kabupaten Raja Ampat.Selasa 2/11/2021.

Mewakili Bupati Raja Ampat,Asisten II saat membuka kegiatan menyampaikan terkait penggunaan alat ukur yang dipakai pedagang, dengan tujuan pengujian kembali secara berkala,Agar memastikan alat ukur takar timbang perlengkapan (UTTP) demi kenyamanan sebagai konsumen,

kemudian  dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, timbang menumbuhkan kembangkan kesadaran bagi pedagang mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berdagang.

Disperindag Sorong dan Raja Ampat Proses pembuatan Alat UTTP bagi pedagang.(Ft warta kabarpublik)
Disperindag Sorong dan Raja Ampat Proses pembuatan Alat UTTP bagi pedagang.(Ft warta kabarpublik)

Hal ini mengantisipasi kecurangan atau selisih takaran dalam bertransaksi antar pembeli,selain membantu masyarakat mendapatkan pelayanan perdagangan  yang maksimal dapat pula membantu meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Raja Ampat melalui  retribusi yang diterima demi menunjang pembangunan.

Sementara itu kepala seksi metrologi legal dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Raja Ampat,Welmina bisay,SE mengatakan bahwa tera ulang sendiri merupakan pelaksanaan jaminan pengukuran terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Jaminan pengukurannya terlindungi,salah satu contoh Kita sebagai konsumen belanja di pasar,kalau timbangannya tidak tera, berkurang ,” ujar Welmina.

“Jadi disini pedagang diajarkan untuk jujur dalam berdagang dalam hal kecil apapun

Langkah ini dilakukan demi kebaikan masyarakat dan kami sebagai PNS Pastinya belanja di pasar.

Diketahui kegiatan tera ini hampir 2 tahun tidak terlaksana,dan nanti baru dilakukan hari ini,rencana besok masih lanjut dan pindah ke SPBU.” Katanya.

Dia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini sudah diatur dalam UU berdasarkan ketentuan poin pelanggaran nya,dan konsekuensinya untuk menerima sanksinya  berupa  seperti denda dan timbangannya di musnahkan”,Tutur Welmina.

Kegiatan ini melibatkan metrologi UTTP kota Sorong berdasarkan kerjasamanya,sebab di raja ampat belum ada tenaga teknisnya sehingga kita masih kerjasama dengan dinas perdagangan Sorong unit metrologi legal dihadiri dua orang,Ungkap Welmina bisay.(drk)

No More Posts Available.

No more pages to load.