CIMAHI [KP] – Ratusan buruh PT Pola Manunggal Sejati (Polamas) berunjuk rasa menuntut pembayaran jam lembur dan perlakuan diskriminatif dan intimidatif terhadap Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Polamas.
Pabrik yang berada di Jalan Pahlawan Desa No. 333, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat tersebut didatangi dan digedor oleh puluhan buruhnya.
Koordinator Aksi yang juga Ketua SPSI Kota Cimahi, Pepet Saiful Karim menjelaskan tuntutannya adalah pelanggaran jam kerja terhadap karyawan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
“Tuntutanya perusahaan melegalkan jam kerja yang melebihi jam kerja yaitu 173 perbulan yaitu bertentangan dengan undang-undang yaitu yang seharusnya dalam satu minggu itu 40 jam,” ungkapnya saat di wawancara wartawan kabarpublik.id, Selasa (14/07/2020).
Selain melanggar jam kerja, kata Pepet, perusahaan tidak membayar upah lembur.
“Kadang-kadang di Polamas ini melebihi jam kerja tapi upahnya tidak dibayar lembur,” imbuhnya.
Pepet menuntut perusahaan mengenai Pemecatan Pengurus SPSI dan adanya diskriminasi terhadap Serikat Buruh di PT Polamas yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan.
“Yang kedua pengurus serikat pekerja yaitu ketua PUK Pola Mas yaitu Pak Sarif yang memperjuangkan soal jam kerja yang 173 jam perbulan ini malah dirumahkan terus sering terjadi diskriminatif terhadap serikat pekerja saat tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, sedikit-sedikit dimutasi,” terangnya geram.
Lebih lanjut Pepet menjelaskan adanya pemaksaan dan intimidasi kepada buruh agar menandatangani perjanjian jam kerja dengan ancaman akan dirumahkan.
“Kaitan jam kerja ini dipaksakan seolah-olah tenaga kerjanya ditodong wajib menandatangani jam kerja yang 173 jam itu, persetujuan dengan intimidasi kalau tidak menandatangani perusahaan akan merumahkan karyawan,” tutupnya dengan nada tinggi.
Dilain pihak, melalui petugas Satpam, Manajemen Polamas menolak dikonfirmasi dengan alasan sedang melakukan meeting. #*[RM-KP].
- Laporan: Roni Mulyana
- Editor: Jumadi
Komentar