Bupati Nelson Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Kabupaten Gorontalo

Selasa, 5 Des 2023
Dengarkan dgn suara Siap
6.1K pembaca

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpubli.id] – Pemerintah Daerah mengapresiasi Pemusnahan berbagai macam barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Apresiasi itu disampaikan Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, Selasa (05/12/2023).

Bupati Nelson mengatakan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja semua pihak, lebih khusus aparat Kepolisian baik Polres dan Polda Gorontalo, hingga Kejaksaan Negeri.

“Semua barang bukti yang telah dimusnahkan selama ini menjadi cerminan bahwa masih banyak kejadian-kejadian negatif dan melanggar hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.

Selain itu lanjut Bupati, bahwa apa yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana barang bukti setiap perkara yang telah mendapat putusan Pengadilan harus dimusnahkan.

“Kedepan kita harus berpikir agar hal seperti ini tidak ada lagi. Minimal berkurang, kalau bertambah berarti kita tidak melakukan upaya preventif, pembenahan, sosialisasi, dan sebagainya,” tandasnya.

Sebagai informasi, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini, terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 10 gram, senjata tajam (sajam) berupa parang, pakaian seperti celana, baju dan tas, serta minuman keras (miras) yaitu cap tikus.

No More Posts Available.

No more pages to load.