Budidaya Pisang Cavendish, Upaya ATR/BPN dan PT GGF Manfaatkan Tanah Ulayat di Nagari Mungo

BERITA74 Dilihat

Laporan : Jhen / Editor : YR

SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] — Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat menggandeng PT Great Giant Foods (GGF) dalam upaya mengoptimalkan tanah ulayat yang juga diinisiasi akses reform di nagari yang telah ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria melalui keputusan bupati yang berlokasi di Nagari Mungo. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menyosialisasikan program budidaya pisang Cavendish sebagai bentuk pemanfaatan tanah secara produktif Kamis(16/5/2025).

Program ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat yang sebelumnya telah dilakukan di wilayah tersebut. Dalam sosialisasi yang digelar, perwakilan ATR/BPN menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program ini, agar manfaatnya terasa langsung bagi ekonomi lokal.

“Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat yang telah memiliki legalitas bisa dikelola secara nyata dan menguntungkan bagi masyarakat,” ujar perwakilan ATR/BPN.

PT GGF sebagai mitra swasta menawarkan dukungan penuh berupa bibit gratis, pelatihan teknis budidaya, pendampingan, serta pengemasan dan akses pasar. Program ini ditargetkan untuk memulai proyek percontohan di atas lahan minimal 5 hektar dan mendorong masyarakat sekitar agar turut berpartisipasi melalui skema kemitraan.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, yang menyebut kolaborasi ini sebagai langkah nyata pelaksanaan reforma agraria berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan sinergi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, program budidaya pisang Cavendish ini diharapkan menjadi contoh keberhasilan pemanfaatan tanah ulayat secara produktif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat nagari.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar