BAWASLU KABUPATEN GORONTALO PERIKSA 3 ASN YANG DIDUGA LAKUKAN POLITIK PRAKTIS

Senin, 20 Jan 2020
Dengarkan dgn suara Siap
9.1K pembaca

Laporan : Hidayat Mokambu
Editor : Mahmud Marhaba

KABGOR [KP] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo memeriksa 3 oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis atau melanggar netralitas, Sabtu (18/01/2020).

Dua ASN telah menjalani proses pemeriksaan Bawaslu. Kedua oknum tersebut berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo masing-masing RS dan ARM.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili menjelaskan, pemeriksaan dilakukan bukan hanya kepada dua oknum ASN yang terindikasi melanggar aturan, akan tetapi pemeriksaan juga bisa dilakukan terhadap partai politik yang menyalahi aturan terkait penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Wahyudin mengatakan, Senin (20/1) hari ini, Bawaslu kembali akan melakukan klarifikasi terhadap ASN yang berinisial yang berinisial HT, menyangkut Pendaftaran calon wakil Bupati di salah satu partai politik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

“Kedepan kita akan lakukan kajian hukum terhadap ASN ini secara komprehensif setelah mengambil keterangan dari berbagai sumber,” jelas dia. #[KP].

No More Posts Available.

No more pages to load.