JAKARTA (kabarpublik.id) – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa dasar hukum dan prosedur yang semestinya.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya, nomor-nomor tersebut disadap tanpa dasar penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan menjunjung perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain tiga tersangka, polisi masih memeriksa seorang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:
- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






