Laporan : Nurman Ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BOALEMO [KP] – Bupati Boalemo Darwis Moridu meluncurkan peraturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang berisi sanksi bagi siapa saja yang tidak memakai masker di wilayah kabupaten Boalemo.
Peraturan tersebut disosialisasikan di tempat umum, pusat kota bundaran tugu jagung Tilamuta sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (18/08/2020).
Pada kegiatan tersebut Bupati Darwis Moridu menyampaikan bahwa peraturan ini dibuat berlaku untuk siapa saja, berlaku untuk masyarakat pengusaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab.
Lebih lanjut di jelaskan bahwa setiap orang wajib melakukan 4 M yakni 1. Memakai masker, 2. Mencuci tangan, 3. Menjaga jarak dan 4.Menghindari kerumunan.
Selanjutnya para pelaku usaha, pengololaj, penyelenggara ataupun penanggung jawab, wajib menyiapkan sarana dan prasarana serta bertanggung jawab terhadap penerapan 4 M. Peluncuran peraturan tersebut adalah sebagai tindak lanjut peraturan gubernur nomor 41- 2020.
Tak sampai disitu bupati darwis lebih menegaskan terhadap isi peraturan penerapan disiplin tentang penegakkan hukum protokol kesehatan di wilayah kabupaten Boalemo.
Peraturan tersebut berisi sanksi,dimana untuk sanksi perorangan khusus masyarakat yang kebal aturan dimulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan selanjutnya akan diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan membersihkan tempat tempat umum, serta akan dikenakan denda administrasi dengan nilai Rp.150.000.
Hal khusus bagi para pengusaha yang tidak mematuhi penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah kabupaten boalemo akan dikenakan denda Rp.500.000 serta akan di cabut izin usaha
“Begitu pemerintah sudah berupaya mensosialisasikan peraturan ini lalu masih ada juga masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan maka akan di tindaki denda Rp.150.000 dan bagi pengusaha Rp.500.000,” ungkap Bupati Darwis
Untuk diketahui bahwa untuk sanksi denda Rp.150.000 dan Rp.500.000 berlaku untuk seluruh Kabupaten Kota di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Dengan begitu sejak peraturan ini disosialisasikan maka dinyatakan sudah berlaku diseluruh wilayah kabupaten Boalemo.
Menariknya, pihak Kepolisian Boalemo dan pemerintah legislatif menyatakan, mendukung penuh penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.
Melalui pantauan awak media bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bupati Boalemo didampingi oleh Sekda Yakop Jusuf Musa,dan seluruh pimpinan OPD serta ikut hadir Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho.#[KP]





