Breaking News
Live Update Berita Terkini

Walikota Marten Ingatkan Realisasi Program dan Kegiatan Segera di Pacu

Selasa, 13 Jul 2021
Editor:
Walikota Gorontalo, Marten Taha saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan II Kota Gorontalo tahun 2021, yang berlangsung secara virtual.
Walikota Gorontalo, Marten Taha saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan II Kota Gorontalo tahun 2021, yang berlangsung secara virtual.
Dengarkan dgn suara Siap
6.9K pembaca

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Walikota Gorontalo, Marten Taha mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), serta Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk segera memacu program dan kegiatanya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Marten Taha saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan II Kota Gorontalo tahun 2021, yang berlangsung secara virtual, selasa (13/07/2021).

“Tadi capaian realisasi yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pembangunan bahwa realisasi Kota Gorontalo sangat rendah. Nah, sekarang progres capaian realisasi sudah pada triwulan II, masih ada dua triwulan lagi. Diharapkan untuk segera merealisasikan di masing-masing OPD penerima DAK, DID, dan dana PEN untuk melaksanakan program dan kegiatannya,” ujarnya

Marten jelaskan bahwa, berdasarkan laporan dari Kepala Administrasi Pembangunan, capaian realisasi hingga akhir Juni 2021 untuk Kota Gorontalo yaitu realisasi fisik 36.32% dari target 54.35%. Sementara untuk realisasi keuangan 29.27% dari target 52.73%.

“Hal ini karena rendahnya tingkat penyerapan anggaran yang disebabkan oleh keterlambatan penerbitan SK pengelola keuangan, beberapa kegiatan yang menunggu juknis, format pelaksanaan kegiatan menunggu penyesuaian belanja akibat covid-19, KPA dan PPTK yang kurang mendukung, keterlambatan lelang, dan daftar belanja di E-Catalog belum lengkap,” jelas Marten Taha

Disamping itu pula, Walikota dua periode juga menyoroti keputusan Menteri Keuangan nomor 13/KM.7/21 tentang perpanjangan batas waktu penerima dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021. Menurutnya, hal itu agar segera dipacu dan dioptimalkan.

“Dimana dalam keputusan ini menetapkan perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahap I yang semula paling lambat tanggal 21 Juli 2021 menjadi tanggal 31 Agustus 2021. Olehnya itu saya minta kepada OPD penerima DAK fisik untuk segera menyiapkan dokumen untuk pelaksanaan tender atau E-purchasing,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Walikota Marten meminta kepada Pimpinan OPD dan unit kerja agar lebih peka terhadap permasalahan terkait dengan tupoksi dan penyerapan anggaran serta berupaya mengantisipasi sedini mungkin agar tidak berkembang menjadi permasalahan dikemudian hari.

“Jika itu baik, maka akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat berupa perbaikan kualitas infrastruktur daerah, peningkatan standar pelayanan minimal dan pemenuhan kesenjangan layanan dasar berupa pendidikan, kesehatan, dan konektifitas layanan lainnya,” pungkasnya #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.