Laporan : Hafithro / Editor : YR
Jakarta [kabarpublik.id] – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan apel pagi pegawai yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Walikota, Senin (21/8/2023). Masalah polusi udara mendapat perhatian utama Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, saat memimpin apel.
Anwar mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengambil peranan penting dalam perbaikan kualitas udara. Di antaranya lewat uji emisi kendaraan dan melalui gerakan penanaman pohon dilahan yang dapat dimanfaatkan, misalnya dengan bekerjasama dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Ini menjadi perhatian bersama yang harus ditindaklanjuti bersama. Harapanya Ibu Kota Jakarta sebagai kota global dapat dalam kondisi baik dan mampu menjadi kota penuh karya untuk nusantara,” kata Anwar dalam keterangan pers.
- Pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota Gelar Acara Perpisahan dengan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Periode 2016-2021
- Wamenag Tekankan Pengawasan Preventif dan Humanis di Lingkungan Kemenag
- [TRENDING PUBLIK] : KOMISI V DPRD TUNTUT GUBERNUR JABAR CABUT KEPGUB PROTOKOL COVID-19 PONPES DAN MEMINTA MAAF
Selain itu, Anwar juga meminta para ASN agar dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Di antaranya dengan tidak membuang sampah atau tidak membakar sampah, yang masih sering dikeluhkan warga karena asap pembakaran.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga mendorong kolabarasi Suku Dinas terkait dalam rangka persiapan kunjungan para kepala negara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke Taman Mini Indonesia Indah pada 5-7 september 2023 mendatang.
“Perlunya kolaborasi persiapan dan penuntasan permasalahan diwilayah. Intinya, penataan kerapaian dalam kunjungan berjalan baik. Satu hal lainnya, penanganan stunting terus menjadi perhatian hingga adanya penindakan tegas sesuai peraturan daerah bagi warga yang membuang sampah disembarang tempat,” ujarnya.
Anwar juga menyampaikan agar seluruh para ASN terkait Surat Edaran Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah perlu harus diperhatikan dengan tidak menurunkan semangat orientasi pelayanan publik.







