Wali Kota Marten Taha Ingatkan Seluruh Pegawai untuk Tidak Menambah Libur

Sabtu, 13 Apr 2024
Wali Kota Gorontalo Marten Taha.
Dengarkan dgn suara Siap
1.8K pembaca

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dengan tegas mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk tidak menambah libur setelah berakhirnya hari besar keagamaan dan cuti bersama.

“Saya tegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, untuk tidak menambah libur pada saat hari kerja mulai aktif,” tegas Wali Kota Marten Taha, Sabtu (13/04/2024).

Marten menekankan pentingnya disiplin pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia meminta seluruh pimpinan lembaga di tingkat Dinas, Badan, Bagian, Camat hingga Lurah untuk melakukan pengambilan daftar hadir pada hari pertama kerja setelah libur. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi tingkat disiplin pegawai, baik ASN maupun tenaga honorer, dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur daerah.

“Saya tegaskan kepada seluruh pimpinan OPD agar mengambil daftar hadir pegawai termasuk daftar hadir cleaning service dan supir pada saat apel hari pertama kerja. Sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, seperti sakit yang dilengkapi dengan surat dokter,” ujar Marten.

Lebih lanjut, Marten juga menegaskan bahwa pegawai yang tidak mengikuti apel kerja di hari pertama setelah libur akan dikenai sanksi berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Di Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2023 sudah sangat jelas, jika ada pegawai yang tidak disiplin, maka sanksinya dilakukan pengurangan TPP. Namun, saya berharap agar seluruh pegawai disiplin bukan karena takut dengan pengurangan TPP, tetapi benar-benar disiplin dari hati untuk melayani masyarakat,” pungkas Marten.

Sebagai informasi, bahwa libur atau cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah bagi ASN telah berlangsung mulai 8 April dan berakhir pada 15 April 2024. Cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.