Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Diduga akun facebook Endi M Mambrasar menulis kata-kata tidak senonoh terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat.
Di akun facebook Endi M Mambrasar yang diposting, Senin (08/06/2020) sekitar pukul 10.00 pagi, menuliskan “Meosmanggara Jumat tgl 05 Juni 2020 Bupati punya bantuan Rasa loco kaapa (caci makian)“, status tersebut disertai emoticon tertawa sebanyak 4 kali.
Hal tersebut di tanggapi Hiskia Samagita dan meminta kepada Polres Raja Ampat untuk segera memproses oknum tersebut, karena diduga telah menuliskan kata-kata tidak senonoh terhadap Bupati Raja Ampat.
Menurut Hiskia Samagita selaku Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Kristen Papua Sorong, Status Endi M Mambrasar dapat dikategorikan tindakan pidana, melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 1 dan 3, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, denda Satu Miliar rupiah.
“Endi M Mambrasar diduga telah melakukan tindakan pidana melanggar kesusilaan dan pelecehan terhadap Bupati Raja Ampat”, ucapnya.
Selain menulis status tersebut, Endi M Mambrasar di ketahui sering menyebarkan berita hoax dan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terhadap pemerintah dalam hal ini Bupati Raja Ampat.

Ini juga dapat dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hiskia menerangkan, hate speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama.
Maka bunyi dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, salah satu tokoh masyarakat pulau Batanta, Joris Omkarsba mendesak Polres Raja Ampat untuk segera memproses pemilik akun Endi M Mambrasar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
“Saat pandemic Covid-19, dimana pemerintah dan masyarakat sedang giat bersama-sama mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan politik tertentu, maka hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan mengganggu stabilitas keamanan di Raja Ampat,” Tegas Joris.
Sementara dalam kolom komentar status Endi M Mambrasar, dirinya menulis bahwa status di akun facebook miliknya ditujukan kepada oknum yang mengatakan pembagian sembako tahap II itu adalah bantuan dari Bupati Raja Ampat.
Rasa loco ditujukan kepada oknum yang membuat pernyataan pembagian sembako tahap ke II yang sementara berlangsung ini adalah bantuan dari bupati.
“Kira2 begitu. Sy pikir bukan hanya sy yg dengar, sebagian besar masyarakat kampung meosmanggara pun dengar pernyataan itu. Dan ketika tim tiba disini, sy akan bertanya apakah benar itu bantuan dari bupati (pribadi) atau bantuan dari pemda raja ampat“, tulis Endi M Mambrasar membalas komentar Netizen dalam statusnya. #[KP]






