Breaking News
Live Update Berita Terkini

Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,81 Miliar

Jumat, 3 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (tengah), Rizal Fadillah (kiri) dan Orlando Hamonangan (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Ketiga mantan pejabat Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Rizal Fadillah dan Orlando Hamonangan didakwa terima gratifikasi dan suap senilai Rp63,5 M dari PT Blueray Cargo (Group). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr
Dengarkan dgn suara Siap
2.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,81 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait impor barang tiruan pada periode 2025–2026.

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, menyatakan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut melalui penerimaan suap dan gratifikasi.

“Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi,” kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan agar para terdakwa membantu mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaan Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Dalam dakwaan disebutkan, total suap yang diterima mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar. Pemberian tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo, John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Dari jumlah tersebut, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Sisprian menerima Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp4,05 miliar serta fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.

Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp15,22 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura senilai sekitar Rp4,38 miliar, 182.800 dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp3,28 miliar, 4.700 dolar Hong Kong senilai Rp10,76 juta, serta 8.100 ringgit Malaysia senilai Rp35,75 juta.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.