TENTANG PSBB DAN PEMBATASAN JAM MALAM, INI TANGGAPAN PERANTAU DI BUOL

Senin, 11 Mei 2020
Dengarkan dgn suara Siap
7.3K pembaca

Laporan : Taufik Dj Panua (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BUOL [KP] – Pemberlakuan PSBB Kabupaten dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor : HK. 01.07/MENKES/300/2020 Tentang Penetapan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka percepatan penanganan Corona virus desaese 2019 (Covid-19)

Sebelumnya Bupati Buol Amirudin Rauf juga telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberlakuan jam malam, mulai pukul 20.00 sampai 06.00 Wita yang dikeluarkan 6 Mei 2020.

Maklumat, Surat Keputusan Bupati menghimbau seluruh toko, warung dan sejenisnya yang menjadi pusat perkumpulan masyrakat agar tidak melakukan aktivitas di jam malam yang telah ditetapkan.

Menyikapi hal tersebut salah satu perantau di Buol, Awaludin yang merupakan pegawai disalah satu intansi pemerintah, memberikan komentarnya terkait pemberlakuan PSBB dan pembatasan jam malam, Senin (11/05/2020).

Menurutnya kebijakan pemerintah sudah bagus namun perlu kesiapan yang matang apakah Kabupaten Buol sudah siap?. Diketahui Pemda menyiapkan Jaringan Pengaman Sosial berupa bantuan langsung yang rencanya pekan depan akan dibagikan. Menurutnya, JPS sudah harus dibagikan sebelum pemberlakuan PSBB dan jam malam sehingga warga punya solusi alternatif untuk pemenuhan kebutuhannya.

“Kami para perantau juga terdampak dari Covid-19 ini, maka perlu juga dilakukan pendataan sehingga ada antisipasi alternatif untuk kami. Sekarang saja dengan diberlakukannya jam malam, kami agak sulit memenuhi kebutuhan hidup, seperti untuk makan sahur biasanya kami di warung, namun sekarang tidak ada warung yang buka kami kesusahan mencari lauk untuk sahur,” tutur Amirudin Rauf.

Dikatakannya, hingga sekarang belum ada sama sekali dilakukan pendataan dan sosialisasi kepada mereka.

“Kami mohon kepada pihak pemerintah agar lebih agresif dalam upaya melakukan penjaminan sosial, tidak hanya warga lokal, perlu juga dilakukan pendataan dan penjaminan sosial kepada perantau, kerena tidak sedikit warga non lokal yang mengadu nasip di Buol,” tuturnya kepada media ini.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.