TAK LIBATKAN BAZNAS DALAM PENYALURAN ZAKAT, PEMKOT BISA DIANCAM PIDANA

Laporan: Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
Foto : Doc. Kabar Publik

GORONTALO (KP) – Rencana Pemerintah Kota Gorontalo yang berkeinginan untuk melibatkan masyarakat Kota Gorontalo untuk membagi Zakat Fitrah sendiri kepada masyarakat Fakir dan Miskin mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat, SH. Kepada wartawan Siber kabarpublikgo.com, Selasa (29/05/2018), Breket mengatakan semuanya harus tetap berpedoman pada UU Nomor 23 tahun 2011.

Rencana pengalihan pembagian Zakat yang biasa dilakukan oleh Baznas, kini rencananya akan dilakukan langsung oleh masyarakat sendiri. Hal ini disampaikan Plt Walikota Gorontalo, Charles Budi Doku, dihadapan wartawan media cetak, elektronik dan media siber, Sabtu (26/05/2018) setelah melakukan buka puasa bersama dengan para wartawan di Kota Gorontalo. Alasan Plt Walikota dengan tidak melibatkan Baznas karena dirinya merasa pembagian terhadap Fakir dan Miskin masih belum maksinal. “Masyarakat sendiri yang tahu terkait orang Fakir dan Miskin, jadi kami menyerahkan kepada masyarakat agar tetangga dan kerabat bisa mendapat Zakat Fitrah,” ungkap Plt Walikota.
Baca : PLT WALIKOTA NYATAKAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH DISERAHKAN OLEH MASYARAKAT KE PENERMA ZAKAT (Kabarpublikgo.info)

“Yang perlu menjadi perhatian pemerintah dimana terdapat pada UU No. 23 tahun 2011, khususnya Pasal 38 (tentang Larangan) dan Pasal 41 (tentang sanksi Pidana) dimana tidak boleh ada pengumpulan semua jenis Zakat dilakukan oleh orang tertentu. Berdasarkan UU dimaksud LAZ (Lembaga Amil Zakat) adalah Lembaga yang dibentuk oleh BAZNAS yang diberi kewenangan untuk melakukan pengumpulan. Dalam UU 23 dalam hal Pengelolaan Zakat adalah Baznas, LAZ dibentuk oleh Masyarakat berdasarkan persetujuan Mentri serta memenuhi kriteria sesuai UU 23 2011,” tegas Brekat yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat Kota Gorontalo.

Pada pasal 7 Undang-undang nomor 23 tahun 2011, ayat 1 menegaskan, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Baznas menyelenggarkan fungsi; a.perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, b.pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, c.pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, d.pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Zakat.
Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 tersebut terdapat pada pasal 41; ”Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 38 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”

Brekat berharap agar penyaluran Zakat tetap melalui mekanisme yang normatif, hanya saja pemerintah harus melakukan Pengawasan yang lebih Extra terhadap BAZNAS itu sendiri berkaitan dengan pengelolaannya, agar tidak bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2011.

“Kami sendiri dari DPRD akan melakuakan pengawasan yang ketat terhadap pengumpulan dan penyaluran Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ untuk Periode 2018 ini agar semuanya berjalan berdasarkan Marwah Peraturan Perundang-undangan serta memenuhi sebahagian harapan masyarakat terutama masyrakat yang wajib menerima Zakat,” ungkap Brekat.

Sementara itu pihak Pemkot telah melakukan rapat Muspida terkait penetapan Zakat Fitrah yang di pertegas dengan surat Edaran nomor 400/Kesra&Budaya/899 tanggal 28 Mei 2018yang ditanda tangani langsung oleh Plt. Walikota Gorontalo dr. Charles Budi Doku.
Edaran tersebut memuat 4 butir diantaranya jenis Zakat Fitrah ditentukan dalam bentuk makan pokok (beras) yaitu 2,5 Kg, besaran Zakat Fitrah apabila dikonversikan ke rupiah senilai Rp. 30.000,- per jiwa. Dalam poin 3 dijelaskan bahwa sasaran pembagian Zakat Fitrah adalah 2 asnaf yakni Fakir dan Miskin. Sementara pada point akhir, penyerahan Zakat Fitrah kepada para Mustahiq selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari Raya Idul Fitri atau sebelum khatib turun dari mimbar.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar