JAKARTA (Kabarpublik.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan, pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Direktur Jenderal
Tag: EFEKTIF
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

