Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORANTALO [KP] – Anggota DPRD Kota Gorontalo Supangkat Nusi melontarkan pernyataan keras soal dugaan bantuan beras tak layak dikonsumsi dengan takaran yang kurang tersebut.
“Bantuan Sosial harus layak konsumsi. Takarannya jangan dikurangi,” tegas anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo ini, ketika diwawancarai di ruang Komisi B, usai Rapat Gabungan Komisi, Selasa (09/06/2020).
Menurutnya, warga terdampak Covid-19, sudah susah, jangan lagi ditambah dengan bantuan beras yang tidak layak dikonsumsi oleh mereka dan takarannya yang berkurang.
Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos) dimaksudkan untuk membantu warga di tengah Pandemi Covid-19.
Dampak dari Covid-19, maka Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota menelorkan kebijakan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Akibatnya, segala aktifitas warga serba dibatasi. Dengan begitu, aktifitas profesi keseharian warga pun terhenti. Pendapatan ataupun pemasukan untuk biaya hidup tidak ada lagi. Makanya, Bantuan Sosial harus secara maksimal disalurkan. Beras yang disalurkan jangan yang tidak layak dikonsumsi. Harus sesuai takarannya. Yang terjadi di lapangan, sedianya beras berukuran 10 Kg, tinggal 9 liter,” katanya lagi.
Diakuinya, bantuan yang disalurkan pemerintah, memang menuai masalah. Dia menyebut, dugaan tidak layaknya beras dan kurangnya takaran serta persoalan lain terkait dengan Bantuan Sosial, mengharuskan DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Tadi kita sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan OPD terkait yang mengurus masalah Bantuan Sosial (Bansos). Dalam RDP itu sudah jelas permasalahannya dan akan dilakukan perbaikan untuk Bansos tahapan selanjutnya,” terangnya.
Persoalan penyaluran Bansos tahap-tahap sebelumnya, menurut Supangkat, juga terdapat warga yang mestinya wajib menerima justru tidak terakomodir dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Demikian juga sebaliknya, keluarga yang tak wajib menerima justru masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Memang sih, Bansos diperuntukkan bagi warga terdampak. Tidak mengenal kaya dan miskin. Tapi kondisi hari ini, upaya pemerataannya yang belum maksimal,” imbuhnya.
Supangkat menjelaskan, pihak kelurahan juga mestinya melibatkan seluruh RT dan RW untuk melakukan pendataan calon penerima manfaat.
“Mereka (RT dan RW, Red) merupakan ujung tombak pemerintah ditingkatan paling bawah. Jadi merekalah yang tahu persis kondisi dan keadaan warganya,” tutur Aleg dari Daerah Pemilihan Kota Barat – Dungingi ini.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, terdapat kurang lebih 62.000 Kepala Keluarga yang terdampak Covid-19, dan dipersiapkan untuk memperoleh Bantuan Sosial.
Sementara itu, Kepala Keluarga yang tekah menerima Bantuan Sosial baru sekitar 39.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Selanjutnya untuk yang sisanya nanti akan terakomodir lewat bantuan Pemerintah Pusat maupun Provinsi,” ucap Supangkat.
Dia berharap, kedepan tidak ada lagi persoalan terkait dengan Bantuan Sosial. “Jangan ada lagi persoalan yang muncul pada prose pendataan dan penyaluran Bantuan Sosial tahap-tahap selanjutnya,” pungkasnya. #[KP]





