News Update
Live Update Berita Terkini

STIH PGL Gelar Penyuluhan Hukum di Wilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi

Kamis, 17 Mar 2022
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
14.3K pembaca

Laporan : Ati Modjo
Editor : YR

JAKARTA [kabarpublik.id] – Pelaksanaan Program penyuluhan hukum oleh BAKUM MAKN bersama STIH Profesor Gayus Lumbuun dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) TRISULA Kota Bekasi sudah berjalan di empat Kecamatan dari dua belas Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

Setelah di wilayah Kecamatan Pondokgede pada bulan Desember 2021 dengan mengangkat tema ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai Tindak Pidana menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.

Kemudian untuk di wilayah kecamatan Jatiasih di bulan Januari 2022 membawa tema ‘Tindak Pidana dalam UU ITE’, dilanjutkan pada bulan Februari di wilayah kecamatan Bekasi Selatan dengan tema ‘Hukum Perkawinan di Indonesia’.

Selanjutnya, hari ini Kamis (17/03/2022) di Wilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang bertempat di aula Kelurahan Pejuang, kegiatan tersebut mengangkat tema ‘Pluralisme Hukum Kewarisan di Indonesia’.

Penyuluhan hukum kali ini dihadiri peserta tidak kurang dari 60 orang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya para ketua RW yang tergabung dalam forum RW se-Kelurahan Pejuang, para ketua RT, tokoh masyarakat, ibu-ibu kader pos yandu, PKK, karang taruna. Terlihat pula diantara para peserta beberapa perwakilan Ormas, seperti SOKSI, KWSI, KPMP, dan lain-lain.

Ketua LKBH Trisula dan juga BAKUM MAKN Kemas Herman menyampaikan apresiasi serta ucapan terimakasih kepada Lurah Pejuang Isnaini yang telah berkenan menjadi tuan rumah serta memfasilitasi kegiatan penyuluhan tersebut.

Selain itu, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua dan seluruh pengurus KWSI Kota Bekasi yang telah turut membantu dalam kepanitiaan sehingga acara berjalan dengan baik, komunikatif dan lancar.

“Semoga penyuluhan hukum hari ini membawa manfaat serta semakin meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat”, tandasnya.

Penyuluhan hukum berikutnya akan mengangkat tema mengenai hukum pertanahan di Indonesia. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.