Breaking News
Live Update Berita Terkini

Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

Kamis, 18 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya keluar dari gedung usai diperiksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA FOTO
Dengarkan dgn suara Siap
2.7K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bungkam usai diperiksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 9 jam, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, Sony keluar dari gedung pada pukul 19.12 WIB.

Saat keluar, Sony yang mengenakan rompi berwarna merah muda untuk tahanan Kejagung itu tampak digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.

Ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Adapun Sony tiba di Gedung Jampidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.24 WIB.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya
  4. Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Sony sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

Permohonan itu disampaikan melalui Krisna Murti kepada Jampidsus pada Senin (8/6).

Krisna mengatakan kliennya mengajukan status justice collaborator karena ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik.

Menurut Krisna, Sony menilai bahwa dia selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain.

“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi,” ungkap Krisna. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.