SOAL PETAK PASAR MARISA, WAKA DEKAB INGATKAN DINAS JANGAN SEMEN-MENA

POHUWATO277 Dilihat

Laporan : Jundi Dai (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba.

POHUWATO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koperindag bersama pedagang pasar Marisa, Senin (24/02/2020 bertempat di ruang rapat DPRD

Rapat di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji beserta anggota DPRD, Sekretaris Koperindag beserta jajaran, LSM JPKP, pedagang pasar yang di gusur.

Idris Kadji mengatakan bahwa persoalan ini telah masuk di DPRD pada 2 bulan lalu dan disepakati hanya ada 7 orang terdampak pengusuran yang harus di utamakan
“Jangan dulu merekrut dari luar, sekarang utamakan dulu pedagang yang memang sudah lama untuk menggunakan petak-petak, bukan menutup orang dari luar tapi kita harus utamakan dulu yang kena dampak gusuran,” tegas Idris Kadji

Untuk menghindari persoalan baru yang akan muncul pada pedagang pasar maka Idris Kadji dengan tegas mengigatkan Dinas tidak membuat kebijakan baru.

“Sehingganya saya berharap Kadis jangan semena- mena menentukan kebijakan,” tegas Idris Kadji.

Selain mengigatkan kepada Dinas, Idris Kadji juga menekankan kepada pedagang bahwa petak yang di tempati adalah milik pemerintah daerah bukan milik pribadi.

“Itu bukan milik sendiri sehingganya ini tidak dapat di perjual belikan, ini tempat milik daerah, ini hanya pinjam pakai, kalau sudah tidak mau lagi menempati petak tersebut maka silahkan kembalikan lagi ke daerah melalui Dinas Perindag,” ungkap Wakil Ketua DPRD itu.

Rapat Dengar Pendapat berakhir dengan solusi 7 orang terdampak pengusuran harus menempati petak jualan yang dipersoalkan, solusi ini pun di sambut baik oleh para pedangan yang hadir saat itu.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar