Laporan : Yadi / Editor : YR
TERNATE [Kabarpublik id] – Puluhan pedagang Bahari Berkesan Tiga (BP3) pagi tadi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangn (Disperindag) Kota Ternate.
Kedatangan puluhan emak-emak untuk melakukan aksi di depan kantor tersebut sebagai bentuk protes karena dianggap Disperindag, terkesan pilih kasih dalam melakukan penertibn terhadap pedagng.
Hal ini pun langsung ditanggapi oleh Arjuna, Kepala Bidang (Kabid) Promosi dan Pengembangan Disperindag Kota Ternate. Arjuna menjelaskan, tuntutan yang disampaikan dalam aksi oleh Ibu-ibu pedagang Barito tadi ada dua hal.
“Pertama, Disperindag harus ada ketegasan terkait dengan penataan kawasan pasar di depan pasar Higienis,” ucap Arjuna di kantor Disperindag, Senin (6/9/2021).
Kedua, tidak ada lagi pembiaran kepada pedagang untuk berjualan di depan pasar Higienis. Hal ini pun, Arjuna katakan, dirinya sudah menyampaikan dalam pertemuan tadi bahwa, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah melakukan penataan di depan pasar Higienis.
“Sebelumnya Kadis sudah sampaikan bahwa penataan pasar itu tetap kami jalankan, maka kami tetap konsisten dan komitmen. Namun yang menjadi kendala personil di lapangan jumlahnya sangat terbatas,” ungkap Arjuna.
Meskipun begitu, Arjuna memastikan petugas pasar akan ection di lapangan melakukan penataan dan penertiban kepada pedagang yang masih tetap berjualan di pelataran pasar Higienis.
Dan itu sudah sesuai komitmen dinas Perindag tetap melakukan penertiban secara rutin. Sementara pedagang yang kemarin direlokasi ke Bahari Berkesan Tiga (BP3) itu sebanyak 149 pedagang.
“Pedagang yang ada di dalam itu kan kita butuh waktu untuk pelaksanaan penataan. Memang tidak gampang untuk melaksanakan penataan pasar semuda membalikan telapak tangan terus mereka masuk begitu saja,” ujar Arjuna.
Ia bilang, di pasar ini tetap saja ada dinamika dan itu kita harus imbangi dengan pendekatan humanis kepada pedagang, maka tidak perlu lagi lakukan tindakan – tindakan diluar dari pada kewenangan Disperindag, karena dinas itu sifatnya pelayanan bukan untuk melakukan tindakan diluar dari itu.
Kemudian terkait dengan distribusi, ia katakan, itu wajib dibayar pedagang, karena setiap pedagang yang melakukn aktivitas di dalam untuk berdagang itu di fasilitasi oleh pemerintah, maka mereka wajib harus membayar retribusi sesuai dari turunan UU 28 tentang pajak dan retribusi.
“Penagihan resribusi ini tidak lagi tugas Disperindag, tapi sudah diambil alih oleh BP2RD dua tahun kemarin. Maka dengn harapan dari Disperindag sendiri, yaitu bisa ada kerjasama yang baik, karena penataan ini maksudnya untuk demi kebaikan bersama. Apalagi tempat yang ditempati sebelumnya itu fungsinya tempat parkir.
“Waktu itu sebelum pandemi Covid-19 memang di depan pasar Higienis bersih, sebab penataan di depan pasar Higienis yang ditempati oleh pedagang waktu itu alasan dari Satgas untuk menjaga prokes biyar ada jarak antara pedagang dan pembeli maka mereka ini dikelurkan untuk sementara waktu berjualan diluar.
“Makanya dua minggu kemarin kami dari Disperindag kembali melakukan penertiban bagi pedagang untuk kembali dimasukkan di dalam BP3. Jadi semua pedagang itu awalnya mereka di dalam pasar BP3, karena waktu itu Covid, maka mereka dikeluarkan.#[KP]
Komentar