News Update
Live Update Berita Terkini

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Didakwa Kasus Pemerasan dan TPPU

Jumat, 2 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj
Dengarkan dgn suara Siap
7.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (7/10/2026).

Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga akan menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Perkara tersebut bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Tiga perkara yang dialihkan tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Penyidik Sita 38 Aset Tanah

Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penyitaan dilakukan dalam tahap penyidikan.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Rudi, puluhan aset tanah dan bangunan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Namun, ia tidak menjelaskan pihak yang tercatat sebagai pemilik aset-aset tersebut.

Selain aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Penyidik turut menerima dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya sebanyak 1.150 lembar.

Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui persidangan. Pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana menjadi tahap awal untuk menguraikan dugaan perbuatan yang didakwakan kepada ketiga terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.