Laporan : Budi Dako (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
TOUNA [KP] – Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2020 menjadi Perda.
APBD Perubahan tahun ini, ditetapkan sebesar 1 Triliun melalui rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Touna, Kamis (17/09/2020).
Bupati Touna, Mohammad Lahay, mengapresiasi kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah melakukan pembahasan melalui proses yang sangat panjang hingga sampai pada kesepakatan penetapan bersama APBD Perubahan 2020 tersebut.
“Rancangan APBD Perubahan itu direncanakan sebesar, satu Triliun Enam Puluh Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Koma Delapan Puluh Enam Sen.
Hal ini mengalami penurunan delapan koma tiga persen dari alokasih pendapatan daerah,” ungkap Mohammad Lahay.
Sementara alokasih pendapatan asli daerah (PAD), kata dia, sebesar Rp. 1.155.403.490.132, 92. PAD mengalami penurunan sebesar 991.119 .776. atau turun 8,8 persen.
Pada penetapan APBD 2020 penurunan terhadap target PAD ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, dan jumlah objek yang mengalami relaksasi yang tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat, kecuali komposisi dana perimbangan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Kendati begitu, orang nomor satu didaerah ini tak menapik proporsi terbesar pendapatan daerah masih berasal dari dana perimbangan yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay menyampaikan, setelah disepakati bersama Perda APBD Perubahan tersebut akan dikonsultasikan ketingkat Provinsi Sulteng.
“Selanjutnya, barulah bisa eksis,”tutupnya.#[KP]
Komentar