Pusdatin Kemensos Siaga 24 Jam Layani Reaktivasi PBI JK

Kamis, 19 Feb 2026
Sosialisasi daring Pusdatin Kemensos kepada operator Dinas Sosial se-Indonesia terkait mekanisme reaktivasi PBI JK, Rabu (18/2/2026).(Sumber: kemensos.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
47.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial turun langsung memberikan panduan teknis reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kepada operator data Dinas Sosial se-Indonesia.

Sosialisasi digelar secara daring melalui Zoom bertajuk Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini diikuti Kepala Dinas Sosial dan operator data dari seluruh daerah.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan proses reaktivasi dilakukan secara selektif berbasis data terbaru.

“Reaktivasi dilakukan dengan verifikasi ketat agar tepat sasaran dan sesuai kondisi riil di lapangan,” ujar Joko.

150 Ribu Lebih Peserta Aktif Kembali

Dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 telah direaktivasi otomatis. Selain itu, 44.500 peserta melalui reaktivasi reguler, dengan rincian 42.367 kembali aktif sebagai PBI JK dan 2.133 beralih ke segmen mandiri atau PBI daerah.

Joko menjelaskan, dalam mekanisme usulan desa, dokumen wajib yang harus diunggah adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Sementara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.

“Yang wajib surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis. Misalnya hendak melahirkan juga bisa. Kemudian ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa masih layak,” jelasnya.

Soroti Masalah Data dan Desil

Dalam sesi dialog, sejumlah operator Dinsos menyampaikan kendala teknis, mulai dari status exclude karena terdata sebagai keluarga ASN/TNI/Polri hingga persoalan perpindahan domisili yang menyebabkan ketidaksinkronan data.

Joko mengingatkan pentingnya pengisian data sesuai kondisi sebenarnya. Kesalahan input atau peminjaman identitas, tegasnya, dapat berdampak pada peringkat kesejahteraan (desil) dan bantuan sosial yang diterima.

Ia menekankan bahwa pemutakhiran data berbasis desil terbaru menjadi dasar utama penentuan bantuan sosial. Data DTSEN yang bersumber dari Regsosek, PPKE, serta basis data lama Kemensos harus terus diperbarui agar akurat.

Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kini menjajaki integrasi sistem agar pembaruan data dapat tersinkronisasi secara langsung.

Layanan Siaga 24 Jam

Joko memastikan layanan reaktivasi PBI JK siaga penuh setiap hari.

“Tim kami standby 24 jam, tujuh hari kerja. Jika dokumen lengkap dan tidak ada perbedaan NIK, satu hari bisa langsung direaktivasi. Namun jika ada ketidaksesuaian data, tentu harus diperbaiki terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi Dinsos di seluruh Indonesia serta berharap sinergi ini semakin memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Mekanisme dan Syarat Reaktivasi PBI JK

Reaktivasi PBI JK merupakan proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi peserta yang dinonaktifkan karena:

  1. Berada pada desil 0 atau desil 6–10 namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak (penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat).
  2. Tidak terdaftar dalam DTSEN.
  3. Bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya terhapus.

Tahapan reaktivasi:

  1. Peserta meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit/fasilitas kesehatan.
  2. Melapor ke Dinas Sosial atau desa/kelurahan.
  3. Petugas melakukan verifikasi data.
  4. Dinsos/desa menginput melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).
  5. Kemensos memverifikasi dokumen.
  6. Data diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.
  7. Jika disetujui, kepesertaan diaktifkan kembali.

No More Posts Available.

No more pages to load.