News Update
Live Update Berita Terkini

Sempat Dipecat dan Dipenjara, Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara

Kamis, 13 Nov 2025
Editor: admin
Rasnal dan Abdul Muis bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Prasetyo Hadi. Repro Setneg
Dengarkan dgn suara Siap
11.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik) – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, menyusul aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Seperti ramai diberitakan, Rasnal dan Abdul Muis dipecat dan dipenjara di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, setelah membantu guru honorer yang tidak mendapatkan gaji.

Keduanya dituduh merugikan keuangan negara dengan meminta iuran komite sebesar Rp20 ribu per siswa. Mereka juga telah menjalani hukuman penjara dan dipecat tidak dengan hormat.

Dikutip dari lamar resmi Setneg, keputusan rehabilitasi itu diambil langsung, sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan bapak presiden menandatangani surat rehabilitasi untuk Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara itu,” kata Sufmi Dasco Ahmad, lewat keterangan pers kepada awak media.

Dasco juga menjelaskan, kedua guru itu sebelumnya diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI, sebelum akhirnya difasilitasi bertemu Presiden Prabowo.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi itu, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum itu.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk, baik dari masyarakat maupun legislatif.

“Kami pemerintah mendapat informasi dan permohonan secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui legislatif dari provinsi, kemudian koordinasi ke DPR RI melalui wakil ketua DPR, kemudian selama satu minggu terakhir kami koordinasi dan meminta petunjuk bapak presiden, kemudian beliau mengambil keputusan menggunakan hak memberikan rehabilitasi kepada dua guru itu,” papar Mensesneg.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo itu wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi negara. Dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya mencari penyelesaian terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian terbaik,” katanya.

Mensesneg berharap keputusan itu membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.