JAKARTA (kabarpublik.id) – Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperkuat literasi digital di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa lembaganya memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Saat ini, lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
“Kami menyambut baik berlakunya PP TUNAS. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (28/3/26).
Ia menjelaskan, penguatan literasi digital akan diintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama. Materi yang diberikan meliputi etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai keagamaan.
Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, dai, dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Upaya ini diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Menurut Thobib, literasi digital merupakan elemen penting dalam pembentukan karakter generasi muda di era teknologi.
“Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tegasnya.







