Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Senin, mengatakan pelaku berinisial WW (32) telah diamankan, sementara penyidik masih memburu pemasok bahan baku dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, WW mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand” yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Menurut Jauhari, pelaku diduga memproduksi uang palsu secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga membuat efek hologram menggunakan bahan tertentu.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berbekal informasi tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan saat memeriksa pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menggeledah lokasi tersebut. Petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, serta peralatan produksi.
Barang bukti yang disita meliputi tinta ultraviolet, stempel, kuas, lakban, cat semprot bening, lem semprot, pisau pemotong, senter ultraviolet, dan sejumlah peralatan lainnya.
Prapto mengatakan polisi menyita 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp20 ribu dengan nilai nominal keseluruhan Rp68.570.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai. Masyarakat yang menemukan dugaan uang palsu atau aktivitas mencurigakan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. (ant)






