Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polres Halut Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Warga Guraping Kec. Oba Utara

Jumat, 28 Jul 2023
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
10.5K pembaca

Laporan : Iswadi
Editor     : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K memimpin Gelar press conference pengungkapan kasus Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di wilayah hukum Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara, Yang ditangani unit Tipidter Sat Reskrim Polres Halmahera Utara. (28/7/2023)

“Dalam kegiatan ini Kapolres  Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K  didampingi Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, KBO Reskrim Ipda Edwin Manipa SH serta Kanit Tipidter Aipda Syahrul Karim,

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K memaparkan bahwa Pengungkapan kasus Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban yang berinisial TA (21) tahun yang beralamat di kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara  Kota Tidore Kepulauan terjadi pada tanggal 23 juli 2023 yang TKP nya di Pertigaan jalan setapak belakang sekolah SD An-Nur Desa Gura Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Tegas Kapolres”

Sedangkan terduga pelaku berinisial IFG (23) alias Indra adalah warga Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera, untuk motif kami perlu pendalaman lebih lanjut karena dugaan motif awal terduga pelaku yang sudah dalam pengaruh miras melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan menduga korban adalah pelaku pencurian.ujarnya”

Untuk Barang bukti yang telah diamankan yaitu sebilah pisau tajam terbuat dari besi baja mata bila satu bentuk ujung meruncing berukuran panjang kurang lebih 32,5 cm berhulu kayu panjang 13,5 cm beserta sarung sarung pisau berwarna merah terikat tali pengait pinggang terbuat dari tali nilon warna hijau dan satu buah celana pendek warna biru. “Jelasnya”

Terduga pelaku di jerat dgn pasal 2 ayat (1) UU no 12 thn 1951dan atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang perbuatan melawan hak membawa, menguasai senjata tajam untuk digunakan melakukan perbuatan Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pungkasnya”

Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru membenarkan kegiatan tersebut.

Saat ini kasusnya sudah ditangani penyidik, status nya penyelidikan, “katanya” #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.