Laporan : Zulkifli
Editor : Fadli Suaib/ Mahmud Marhaba
BAOLEMO (KP) – Pemilihan Kepala Desa secara serentak telah dimulai sejak 9 Januari 2018 kemarin. Proses demokrasi pun berjalan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan Pilkades.
Namun, beberapa penyelenggaraan Pilkades menuai protes dari warga dan LSM. Gugatan pun dilayangkan kepada panitia pemilihan kepala desa dari tingkat kebupaten hingga ke tingkat desa.
Wartawan media ini memantau beberapa desa yang dilaporkan permasalahannya seperti desa Hungayonaa kecamatan Tilamuta dan desa Tangkobu kecamatan Paguyaman kasusnya sudah dalam penanganan panitia tingkat kabupaten. Bahkan, Jumat, 05 Januari 2018 kemarin, DPRD Boalemo Komisi 1 melaksanakan hearing dengan menghadirkan panitia tingkat kabupaten dan panitia tingkat desa untuk desa Hongayonaa dan desa Tangkobu.
Begitu pula yang terjadi di desa Piloliyanga kecamatan Tilamuta yang gugatannya terkait dugaan kejangalan sudah dilaporkan kepada Bupati Boalemo. Para penggunggat seperti para pendukung calon kepaa desa Ramli Muchsin dan LSM akhirnya menemui Sekda Boalemo, Husain Etengo untuk memita penjelasan terkait gugatan mereka, mengingat batas waktu gugatan pemilihan kepala desa Piloliyanga akan berahir pada tanggal 12 Januari 2018.
Andi Saputra dan Kisman Arif perwakilan pendukung mempertanyakan perkembangan gugatan yang mereka masukan ke Bupati Boalemo. Karena hingga hari ini pihak mereka sebagai penggugat belum menerima balasan dari pihak panitia kabupaten dalam hal ini bagian TAPEM.
Sekda Husain Etango yang menerima perwakilan penggugat berjanji semua permasalahan Pilkades desa Piloliyanga akan dirampungkan tanggal 12 Januari 2018. “Persoalan Pilkades akan kami rampungkan seluruhnya tanggal 12 Januari 201 mendatang,” tegas Husain Etengo kepada wartawan ini. (KP)
Komentar