Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin memastikan penelusuran itu tidak akan hanya berhenti di pihak perusahaan maupun tersangka, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka.
“Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp95,22 miliar,” kata Iman saat audiensi dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, menurut dia, pihaknya sudah memblokir tiga rekening utama yang digunakan tersangka, baik atas nama perusahaan maupun atas nama pribadi.
Maka dari itu, dia mengatakan bahwa kasus itu akan dikembangkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam hal itu, pihaknya pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak sebaran dan aliran dana dalam kasus itu.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini kami lakukan untuk mencoba mencarikan solusi selain dari upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” kata dia.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mencari upaya lain untuk bisa membantu mengembalikan hak para korban, di antaranya mendorong agar Hanania diakuisisi oleh perusahaan yang lebih bertanggung jawab.
Namun, kata dia, hal itu belum bisa terwujud karena masih banyak kendala yang terjadi di Hanania, khususnya soal audit perusahaan.
“Ini memerlukan waktu yang cukup karena pihak yang akan mengakuisisi harus melakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap jumlah kerugian maupun korban,” katanya. (ant)







