Breaking News
Live Update Berita Terkini

Pj Bupati Boalemo Hadiri Rakor Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN

Senin, 17 Jul 2023
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
7.8K pembaca

Laporan : Serman Tahala
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Penjabat Bupati Boalemo Dr. H. Sherman Moridu, S.Pd., MM menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Menjabat Sebagai Kepala Daerah Dalam Rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 2024, di Hotel Millenium Jakarta, Senin (17/07/2023)

Diketahui pada tahun 2022 lalu, telah disepakati Keputusan Bersama (KB) terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara langsung yang turut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Rapat Koordinasi ini digelar guna untuk membuat kebijakan untuk menjaga netralitas penjabat kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yang dimana nantinya rakor tersebut akan menghasilkan masukan dari penjabat kepala daerah dan akan disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan.

Pj Bupati Sherman Moridu katakan bahwa Pemerintah Kabupaten Boalemo telah menindaklanjuti ketentuan ini melalui Surat Edaran Bupati tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024, sejak tanggal 25 Juni 2023.

Dalam surat edaran tersebut, menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Boalemo agar tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sekaligus memuat larangan dan kewajiban kepala OPD untuk melakukan pembinaan di instansi masing-masing serta senantiasa menjaga jiwa kebersamaan dan Korpri dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan / indikasi tidak netral.

Sebagai informasi, Rakor yang dihadiri oleh seluruh penjabat kepala daerah se-Indonesia ini juga merangkum semua usulan dan rekomendasi yang disinkronkan dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku seperti keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Ketua Badan pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2022 serta berbagai aturan yang dikeluarkan demi terjaminnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada yang benar-benar demokratis dan berkualitas.

No More Posts Available.

No more pages to load.