Breaking News
Live Update Berita Terkini

Perhutani Bandung Utara dan PT Muawanah Al Masoem Perpanjang Kerja Sama Pemanfaatan Sumber Air

Jumat, 3 Jul 2026
Editor: Eky
Perhutani KPH Bandung Utara dan PT Muawanah Al Masoem menandatangani perpanjangan kerja sama pemanfaatan sumber air di kawasan RPH Ujungberung untuk mendukung pendapatan perusahaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. (Sumber Foto: Bens)
Dengarkan dgn suara Siap
3.3K pembaca

BANDUNG (kabarpublik.id) – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Muawanah Al Masoem terkait pemanfaatan sumber air di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ujungberung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Manglayang Barat. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Perhutani KPH Bandung Utara, Kamis (2/7/26).

Kegiatan tersebut dihadiri Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Deden Yogi Nugraha, beserta jajaran, serta Direktur PT Muawanah Al Masoem, Evan Agustianto, bersama timnya.

Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Deden Yogi Nugraha, mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan sekaligus memperkuat kemitraan yang telah terjalin selama ini.

Menurutnya, PT Muawanah Al Masoem merupakan mitra yang memiliki pengalaman dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber air serta berkontribusi terhadap sektor ekonomi melalui produksi air minum kemasan.

“Kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deden.

Sementara itu, Direktur PT Muawanah Al Masoem, Evan Agustianto, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh Perhutani sehingga proses perpanjangan kerja sama dapat terlaksana.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga memberikan dampak sosial melalui pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan berkembang bersama Perhutani. Selain itu, kami juga melibatkan masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Ujungberung, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sehingga manfaat yang dihasilkan tidak hanya berupa pendapatan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Evan.

Evan menambahkan bahwa kepastian hukum menjadi faktor penting dalam pelaksanaan setiap kerja sama agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam perjanjian ini telah diatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, kerja sama dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.