Polsek Metro Penjaringan Ungkap Kasus Begal hingga Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026
Polsek Metro Penjaringan mengungkap sejumlah kasus kriminal selama Mei 2026, mulai dari begal, curanmor, pencurian fasilitas umum, hingga kepemilikan senjata api ilegal. (Sumber Foto: Hersunu)
Dengarkan dgn suara Siap
1.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Polsek Metro Penjaringan mengungkap sejumlah kasus kriminal yang ditangani Unit Reskrim selama periode 1 hingga 20 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/5/26).

Kapolsek Metro Penjaringan, Agta Bhuwana Putra, mengatakan kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal.

Empat Pelaku Begal Ditangkap

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah aksi begal di Jalan Pluit Indah Raya, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 5 Mei 2026.

Empat tersangka berinisial MI, FS, KM, dan MAD ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial RFH.

“Para pelaku menggunakan dua sepeda motor untuk mengejar korban. Korban kemudian dipepet dan ditendang hingga terjatuh. Salah satu pelaku mengayunkan celurit sehingga korban melarikan diri dan sepeda motornya dibawa kabur,” ujar Agta.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit Honda Scoopy merah tanpa pelat nomor, sebilah celurit, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Fasilitas Umum

Polisi juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Penjaringan.

Kasus pertama terjadi di area parkir Fresh Market PIK, Kamal Muara. Tersangka IR diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vega R setelah menemukan kunci kendaraan milik korban di kawasan Apartemen Goldcoast PIK.

Pelaku kemudian mencari kendaraan yang sesuai dengan kunci tersebut dan membawa kabur motor korban dari area parkir.

Kasus kedua terjadi di Kampung Luar Batang, Penjaringan. Dua tersangka berinisial SM dan MY diduga mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan.

Dalam kedua kasus itu, polisi mengamankan STNK kendaraan sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan juga mengungkap percobaan pencurian fasilitas BTS di kawasan Ebony Island PIK, Kamal Muara.

Dua tersangka berinisial MAG dan MAP diamankan petugas keamanan setelah kedapatan merusak pagar BTS menggunakan alat potong.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tang, kunci pas, dan kunci BTS.

Polisi juga menangkap tiga pelaku pencurian lampu penerangan jalan di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan.

Ketiga tersangka berinisial WR, TYP, dan AS diduga mencopot lampu sorot merek Valescom yang terpasang di depan sebuah pabrik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil pencurian tersebut rencananya akan ditukarkan dengan narkotika jenis sabu di kawasan Kompleks Ambon, Jakarta Barat,” kata Agta.

Dalam kasus lainnya, dua tersangka berinisial MIM dan AR ditangkap setelah mencuri tiga tromol dan satu velg truk di kawasan Pergudangan Jakpro Muara Baru.

Polisi Sita Revolver Mini dan Celurit

Polsek Metro Penjaringan juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Tersangka ERK ditangkap setelah diduga menodongkan revolver mini kepada seorang warga di kawasan Jembatan DHI, Kapuk Muara, pada 24 April 2026.

Peristiwa itu dipicu cekcok antara pelaku dan korban di lokasi tongkrongan.

Polisi menyita satu pucuk revolver mini berisi lima butir peluru dari tangan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dalam kasus kepemilikan senjata tajam, polisi menangkap remaja berinisial CFM yang kedapatan membawa celurit usai diduga terlibat tawuran di kawasan Pluit Raya.

Pelaku diamankan Tim Patroli Presisi saat hendak pulang bersama rekannya pada dini hari. Polisi menyita satu bilah celurit bergagang kayu hitam sebagai barang bukti.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Utara.

No More Posts Available.

No more pages to load.